Menyusutnya Ruang bagi Minoritas Agama di Sri Lanka – Laporan terbaru dari CSW dan USCIRF menyoroti tekanan yang diberikan kepada minoritas agama di Sri Lanka.
Menyusutnya Ruang bagi Minoritas Agama di Sri Lanka
transcurrents – Dua laporan tentang pelanggaran kebebasan beragama di Sri Lanka yang dikeluarkan dalam waktu satu minggu menunjukkan keprihatinan yang berkembang tentang hak asasi manusia dan hubungan antaragama di pulau itu. Sebuah kelompok advokasi kebebasan beragama Inggris terkemuka dan komisi khusus pemerintah AS keduanya melukiskan pemandangan yang semakin bermasalah. Negara-negara yang peduli dengan hak-hak minoritas di Sri Lanka harus melibatkan Kolombo berdasarkan manfaat dari laporan-laporan ini.
Baca juga : Sistem Sosial Ekonomi Hijau : Memasarkan Sri Lanka Secara Global Sebagai Negara yang Unik
Melansir thediplomat, Didera oleh perang saudara selama lebih dari dua dekade, Sri Lanka jarang mencapai puncak daftar tindakan pembuat kebijakan saat ini. Konflik mengadu Sinhala melawan Tamil, dengan pemerintah Sri Lanka yang didominasi Sinhala melawan pemberontak Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE). Namun selain gesekan etnis, perpecahan agama tetap ada. Sri Lanka adalah mayoritas Buddha, dengan populasi Hindu, Muslim, dan Katolik dan Kristen Protestan yang signifikan.
Di sepanjang garis agama dengan lapisan etnis bahwa kedua laporan menyoroti kekhawatiran. CSW, yang berbasis di Inggris, mengeluarkan “A Nation Divided: State of freedom of religion or belief in Sri Lanka.” Laporan tersebut secara menyeluruh merinci tantangan hukum dan kebijakan yang membatasi kebebasan beragama bagi minoritas.
Mengenai minoritas Kristen, laporan tersebut menemukan diskriminasi pemerintah yang sedang berlangsung, dengan orang-orang Kristen terutama “ditargetkan melalui cara hukum, melalui perintah untuk menutup atau mendaftarkan tempat ibadah mereka.” Surat Edaran 2008 masih menimbulkan masalah bagi pendaftaran gereja. Masalah tempat ibadah tidak terbatas pada orang Kristen, seperti yang ditemukan oleh laporan CSW: “Kovil (kuil) Hindu terancam di timur laut karena digantikan oleh kuil Buddha, dan tanah di mana kovil berdiri diklaim sebagai situs arkeologi Buddhis oleh Departemen Arkeologi.”
CSW menyoroti bagaimana pemboman Paskah 2019 membuat orang Kristen trauma dan mendorong perpecahan antara mereka dan komunitas Muslim, yang secara umum mereka menikmati hubungan positif. Saya ingat mengalami rasa hormat ini ketika mengunjungi Sri Lanka pada tahun 2018 dalam peran diplomatik khusus AS yang berfokus pada minoritas agama. Dalam pertemuan di Masjid Pulau Budak di Kolombo dengan para pemimpin Muslim dan Kristen Protestan, mereka masing-masing bergiliran menyoroti tantangan komunitas lain. Namun, sayangnya, hubungan tetap rapuh setelah pemboman dan serangan balasan terhadap komunitas Muslim.
Laporan CSW juga menemukan komunitas Muslim mengalami pelanggaran kebebasan beragama yang “berat”. “Faktor kunci dalam pelanggaran tersebut adalah persepsi nasionalis Buddha-Sinhala bahwa Muslim adalah ancaman bagi agama Buddha dan Sinhala.” Ekstremis Buddha telah menggunakan media sosial untuk memprovokasi kerusuhan yang menyerang lingkungan Muslim, dengan sedikit tanggapan polisi. Laporan itu juga mencatat upaya untuk “mengurangi visibilitas Islam melalui penghancuran masjid dan sikap membatasi pakaian keagamaan.”
Kekhawatiran tentang kebebasan beragama Muslim digaungkan beberapa hari kemudian oleh Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF). USCIRF adalah badan penasihat independen pemerintah AS yang terpisah dari Departemen Luar Negeri yang membuat rekomendasi tentang kebijakan AS terkait dengan promosi kebebasan beragama. Fakta bahwa USCIRF memilih untuk melaporkan Sri Lanka untuk pertama kalinya dalam enam tahun menunjukkan keprihatinan tentang lintasan negara itu.
Laporan USCIRF , “Kondisi Kebebasan Beragama di Sri Lanka,” memperingatkan tentang penggunaan Undang-Undang Pencegahan Terorisme (PTA) untuk menargetkan Muslim dan memenjarakan mereka untuk waktu yang lama atas tuduhan palsu. Ia juga mencatat bagaimana “pemerintah Sri Lanka telah mengusulkan beberapa tindakan yang menargetkan komunitas Muslim dan akan membatasi praktik keagamaan Islam,” seperti larangan burqa dan penutupan sekolah-sekolah Islam. USCIRF juga menyoroti penggunaan undang-undang penistaan ??agama oleh Sri Lanka terhadap minoritas dan pemikir bebas.
Tekanan internasional diperlukan untuk mendorong pemerintah Sri Lanka melakukan reformasi. Namun, itu tidak akan sederhana karena orientasi Presiden Gotabaya Rajapaksa dan saudaranya Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa terhadap kebijakan yang mendukung agama Buddha dan nasionalisme Buddha. Mereka memenangkan pemilu dengan platform politik perpecahan dan tidak akan segera meninggalkannya. Dengan demikian, memperburuk ketegangan antaragama yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia dapat memenuhi janji kampanye.
Selanjutnya, gerakan otoriter saudara-saudara Rajapaksa menjadi perhatian. Keputusan mereka pada awal 2020 untuk menarik Sri Lanka dari Resolusi 30/1 Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai akuntabilitas pasca-perang dan hak asasi manusia merupakan tanda peringatan dini. Pengesahan amandemen ke-20 setahun yang lalu memperkuat sistem presidensial dan menghapus pemeriksaan penting. Pembicaraan tentang konstitusi baru dapat lebih memperkuat tren pemusatan ini. Selain itu, kecenderungan Rajapaksa yang pro-Cina membuat mereka terbuka terhadap contoh-contoh terburuk pelanggaran hak asasi manusia dan pemerintahan satu partai.
Amerika Serikat, kekuatan Eropa, dan negara-negara Asia seperti India, Jepang, dan Korea Selatan semuanya tertarik untuk melihat Sri Lanka berubah arah. Laporan CSW memberikan daftar rekomendasi yang komprehensif untuk mendorong arah yang berbeda. Mekanisme PBB memiliki bobot yang substansial dan memiliki rekam jejak yang mapan, sehingga harus dilindungi dan ditegakkan.
Tekanan bilateral untuk reformasi hukum, seperti PTA dan Edaran 2008, diperlukan. Dan jika pejabat Sri Lanka berpartisipasi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius, Undang-Undang Magnitsky Global Amerika Serikat memberikan kemampuan untuk menargetkan individu dengan sanksi. Selain itu, perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab untuk memoderasi konten mereka untuk mencegah hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap minoritas.
Meskipun kecil menurut standar Asia, negara berpenduduk 23 juta ini layak mendapat perhatian lebih besar, karena tren ini dapat berdampak pada jutaan orang. Selain itu, masalah ini melampaui hak asasi manusia hingga stabilitas pulau. Seperti yang disimpulkan USCIRF, “Jika pemerintah memilih untuk menerapkan langkah-langkah yang semakin membatasi kenikmatan kebebasan beragama minoritas agama, jalan menuju rekonsiliasi akan lebih panjang dari sebelumnya.”