Para Uskup Menentang ‘Satu Negara, Satu Hukum’ di Sri Lanka – Para uskup menuntut konstitusi baru untuk memastikan semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum.
Para Uskup Menentang ‘Satu Negara, Satu Hukum’ di Sri Lanka
transcurrents – Para uskup Sri Lanka telah mendesak pemerintah untuk menghentikan rencananya memperkenalkan konsep “satu negara, satu hukum” di negara kepulauan itu dan menyerukan penyusunan konstitusi baru.
Baca juga : Tren Era Pandemi di Sri Lanka
Melansir ucanews, Presiden Gotabaya Rajapaksa bulan lalu menunjuk satuan tugas kepresidenan yang terdiri dari 13 anggota di bawah kepemimpinan biksu Buddha garis keras Ven. Galagoda pergi ke Gnanasara Thera untuk mempelajari konsep dan menyiapkan rancangan undang-undang.
Keputusan itu sesuai dengan slogan pemilihan Rajapaksa pada tahun 2019 ketika ia terpilih sebagai presiden dengan dukungan luar biasa dari mayoritas Buddha di negara itu. Berdasarkan surat edaran luar biasa yang dikeluarkan presiden, satgas wajib menyampaikan laporan kepada presiden sebulan sekali dan laporan akhir pada atau sebelum 28 Februari 2022.
Uskup J. Winston S. Fernando , ketua Konferensi Waligereja Sri Lanka, telah mendesak pencabutan surat pemberitahuan penunjukan gugus tugas tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada 2 November, prelatus itu menyebut keluarnya kelompok minoritas Tamil, Hindu, Katolik, dan Kristen lainnya dari gugus tugas sebagai peluang yang hilang.
Pengangkatan tersebut dilakukan tanpa konsultasi dengan legislator dan merupakan pengabaian terhadap legislatif. Dia lebih lanjut menunjukkan bahwa “untuk menunjuk seseorang tanpa mempertimbangkan catatan masa lalu untuk ketua gugus tugas kepresidenan adalah [menambah] penghinaan terhadap cedera.” Ven. Gnanasara Thera dikenal karena sikap anti-Muslimnya dan Bodu Bala Sena (BBS), atau Kekuatan Kekuatan Buddha, terlibat dalam kerusuhan anti-Muslim pada 2013.
“Penunjukan itu dilakukan tanpa konsultasi dengan para legislator dan itu merupakan pengabaian terhadap legislatif,” kata Uskup Fernando. Dia sangat menekankan bahwa pemberitahuan lembaran negara “harus dicabut dan konstitusi baru harus dirancang untuk memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum.”
Organisasi-organisasi Muslim juga telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras penunjukan YM. Gnanasara Thera sebagai ketuanya. Itu telah ditandatangani oleh 24 organisasi Muslim terkemuka. Seorang garis keras, Ven. Gnanasara Thera dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menghina pengadilan tahun lalu setelah meneriaki hakim karena menganggapnya bersalah karena menyerang istri jurnalis yang hilang Prageeth Ekneligoda.
Namun, dia diberikan pengampunan presiden dalam beberapa bulan setelah memulai hukuman penjara. Kelompok oposisi dan analis juga mengkritik keputusan pemerintah. Jesustoday.lk, sebuah situs berita, mengatakan bahwa “satu negara, satu hukum” kemungkinan akan menjadi slogan berbahaya yang akan menghapus keragaman dan menjadikan kehendak mayoritas sebagai satu-satunya hukum.
“Semua warga negara harus sama di depan hukum. Ini bukan apa yang tersembunyi dalam slogan,” katanya. Gugus tugas ini dipimpin oleh seseorang yang telah didakwa oleh Komisi Penyelidikan Presiden dalam serangan Minggu Paskah. Situs web berita lebih lanjut menunjukkan bahwa biksu kontroversial yang mengepalai gugus tugas “telah mengeluarkan pidato kebencian kepada sejumlah besar orang di negara ini.”
Harin Fernando, seorang anggota parlemen oposisi, mengatakan penunjukan seseorang seperti Ven. Gnanasara Thera membeberkan kepentingan politik pemerintah. “Gugus tugas ini dipimpin oleh seseorang yang telah didakwa oleh Komisi Penyelidikan Presiden atas serangan Minggu Paskah,” tuding Fernando.
Ven. Gnanasara Thera menyatakan bahwa ia berharap untuk bertukar pandangan dengan semua partai politik, organisasi keagamaan dan masyarakat sipil. “Tujuan dari gugus tugas ini adalah untuk membangun lingkungan bagi semua termasuk Sinhala, Tamil, Muslim, Budha, Katolik, Hindu dan Muslim untuk hidup bersama di bawah satu hukum dan negara,” katanya.
Sri Lanka telah menyaksikan tentangan kuat oleh kelompok-kelompok nasionalis dalam beberapa tahun terakhir untuk mencoba memperkenalkan hukum Syariah di negara itu, dengan mengatakan itu akan mempromosikan ekstremisme Muslim. Kampanye tersebut mendapat dorongan lebih lanjut setelah serangan Minggu Paskah 2019 terhadap gereja-gereja yang dituduhkan pada kelompok Islam ekstremis National Thowheed Jamaat.